SPF Banten Akan Laporkan Pekerja yang Dirugikan Selama 7 Tahun 2 Bulan
Surat dari PD-SPF Banten untuk PT. Victory Indojaya |
Malangnya nasib Erwinsyah yang terzdholimi oleh pimpinan PT. Victory Indojaya membuatnya melaporkan perbuatan dzholim perusahaan tempat ia bekerja ke Serikat Pekerja Front (SPF) PD Banten. Menurut penuturannya, selama Erwinsyah bekerja 7 tahun 2 bulan tidak diliburkan pekerjaannya oleh perusahaannya dan tidak menerima upah lembur.
Kedua hal dzholim tersebut menodai UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 59 ayat 1 dan 2 yang berbunyi "Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerja yang bersifat tetap." Jo Kemenakertrans no 100/Men/VI/2004 pasal 10 ayat 3 yang berbunyi "Bahwa dalam hal pekerja/buruh, bekerja selama 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas PKWT berubah menjadi PKWTT/harian tetap" dan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 78 ayat 4 berbunyi "Ketentuan mengenai waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan keputusan Menteri" Jo Kemenakertrans no 102/Men/2004 pasal 8 ayat 1 yang berbunyi "Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan" dan ayat 2 yang berbunyi "Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan".
Sehingga PT Victory Indojaya yang berlamat di Cikupa Tigaraksa sesuai pada pasal 187 ayat 1 dikenakan sanksi pidana selama 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit 10 Juta Rupiah dan paling besar 100 Juta Rupiah. Hingga saat ini PT Victory Indojaya masih enggan menemui Erwinsyah.
0 Response to "SPF Banten Akan Laporkan Pekerja yang Dirugikan Selama 7 Tahun 2 Bulan"
Post a Comment